Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan tanda batas diutamakan pada trayek batas kawasan hutan yang rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga. (2) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian kawasan hutan yang: a. berbatasan langsung dengan permukiman; b. berbatasan langsung dengan hak atas tanah pihak ketiga; c. berbatasan langsung dengan areal yang dibebani izin; d. berbatasan langsung dengan jalan atau berpotongan dengan jalan; atau e. enclave dalam kawasan hutan. (3) Lorong batas dibuat sesuai dengan skala prioritas baik teknis maupun ekonomi.
Koreksi Anda