Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan tanda batas diutamakan pada trayek batas kawasan hutan yang rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga.
(2) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian kawasan hutan yang:
a. berbatasan langsung dengan permukiman;
b. berbatasan langsung dengan hak atas tanah pihak ketiga;
c. berbatasan langsung dengan areal yang dibebani izin;
d. berbatasan langsung dengan jalan atau berpotongan dengan jalan;
atau
e. enclave dalam kawasan hutan.
(3) Lorong batas dibuat sesuai dengan skala prioritas baik teknis maupun ekonomi.
Koreksi Anda
