Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. (2) Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulis ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan berupa: a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; dan e. hak pengelolaan. (3) Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa: a. hak eigendom, opstal, erfpacht. b. petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding INDONESIA dan alas hak yang dipersamakan dengan itu; c. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan- Ketentuan Konversi UNDANG-UNDANG Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya. (5) Selain pembuktian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pembuktian hak-hak pihak ketiga dapat secara tidak tertulis. (6) Pembuktian secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan: a. permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berdasarkan sejarah keberadaannya sudah ada sebelum penunjukan kawasan hutan; b. permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dalam desa/kampung yang berdasarkan sejarah keberadaannya ada setelah penunjukan kawasan hutan dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dengan kriteria : 1) Telah ditetapkan dalam Perda, dan 2) Tercatat pada statistik Desa/Kecamatan, dan 3) Penduduk di atas 10 (sepuluh) KK dan terdiri dari minimal 10 (sepuluh) rumah. 4) Ketentuan tersebut tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30% (per seratus) (7) Keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didukung dengan citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai tinggi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara Tata Batas. 2012, No1242. 21
Koreksi Anda