Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan pengukuran batas fungsi dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 wajib dilaporkan oleh pelaksana kepada Kepala Balai.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyampaikan laporan kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas Fungsi dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan.
(3) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Tata Batas Fungsi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik guna mengetahui kebenaran dan keberadaan fisik tata batas di lapangan.
(4) Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Tata Batas Fungsi menyepakati hasil pelaksanaan tata batas yang dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Fungsi yang dilampiri Peta Tata Batas Fungsi.
(5) Berita Acara Tata Batas Fungsi dan Peta Tata Batas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a. Foto copy Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
b. Berita Acara Pembahasan dan Pengesahan trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi;
c. Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi.
Koreksi Anda
