Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Panitia Tata Batas melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada:
a. di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas; dan
b. di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
Koreksi Anda
