Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat hak-hak pihak ketiga setelah dikeluarkan pengumuman hasil pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), maka dilakukan pencatatan inventarisasi dan hasil identifikasi hak-hak pihak ketiga.
(2) Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan hasil inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas yang diketahui oleh Kepala Instansi Kehutanan Kabupaten/Kota atau Kepala Intansi Pengelola Kawasan Hutan.
(3) Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara yang dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh pelaksana tata batas kepada Kepala Balai.
(4) Laporan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat dasar pelaksanaan, lokasi, uraian pelaksanaan, permasalahan yang ditemui di lapangan dan upaya penyelesaian, analisis serta kesimpulan dan saran.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara serta Peta Hasil
2012, No1242.
19 Penataan Batas Sementara serta Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara.
(6) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai menyampaikan laporan hasil kegiatan pemancangan batas sementara kepada Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
