Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dilakukan pemetaan 2012, No1242. 25 hasil penataan batas fungsi yang dituangkan dalam Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id