Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas sementara yang telah diukur dan dipancang wajib diumumkan kepada masyarakat dan para pihak di sekitar trayek batas oleh pelaksana tata batas bersama-sama dengan kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis. (2) Pengumuman hasil pemancangan batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara yang memuat informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas sementara dan rencana penyelesaian hak-hak pihak ketiga. (3) Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis dan diketahui oleh Camat, serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Pengelola Kawasan Hutan.
Koreksi Anda