Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara pembahasan dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Kepala Balai menyusun rencana kerja pelaksanaan tata batas.
(2) Pemancangan batas sementara berdasarkan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan pada kegiatan penataan batas luar kawasan hutan.
(3) Pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memastikan batas-batas hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
(4) Pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a. pengukuran batas sementara;
b. pembuatan rintis batas;
c. pemancangan tanda batas sementara;
d. pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
e. inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
f. rapat-rapat pembahasan;
g. peninjauan lapangan terhadap hasil pemancangan batas sementara oleh Panitia Tata Batas; dan
h. pelaporan pelaksanaan pemancangan batas sementara.
(5) Pelaksanaan pemancangan batas sementara diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun anggaran terhitung mulai dari pembuatan trayek batas sampai diperolehnya kesimpulan rapat Panitia Tata Batas.
Koreksi Anda
