Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Peta trayek batas fungsi mengacu pada peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(2) Peta proyeksi batas fungsi kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (2).
(3) Konsep peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kepala Balai.
(4) Berdasarkan peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Balai menyusun konsep peta rencana trayek batas fungsi dengan memperhatikan:
a. batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
