Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyempurnakan peta tersebut menjadi peta rencana trayek batas.
(3) Hasil kesepakatan rapat pembahasan peta rencana trayek batas oleh Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas
2012, No1242.
17 yang dilampiri dengan peta trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(4) Berita acara dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagai dasar pelaksanaan tata batas sementara di lapangan.
(5) Peta trayek batas dibuat pada seluruh kawasan hutan pada setiap kabupaten/kota.
Koreksi Anda
