Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta proyeksi batas kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar dan citra satelit resolusi tinggi terkoreksi. (2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peta Rupa Bumi INDONESIA; b. Peta Lingkungan Pantai INDONESIA; c. Peta Lingkungan Laut Nasional; dan d. Peta dasar lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (3) Peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Kepala Balai. (4) Berdasarkan peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun konsep peta rencana trayek batas dengan memperhatikan: a. batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas; b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan; c. hak-hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; d. permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan e. areal yang berada di luar kawasan hutan yang masih berhutan dan/atau bertopografi berat yang memungkinkan dipertahankan sebagai kawasan hutan. (5) Untuk mendukung fakta hak-hak atas tanah, permukiman dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang masih berhutan dan/atau bertopografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan data: a. citra satelit resolusi menengah sampai tinggi atau hasil penafsirannya; b. potret udara atau hasil penafsirannya; c. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; d. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan; atau e. hasil orientasi lapangan. (6) Peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana areal yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan areal yang berada di luar kawasan hutan dan layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Koreksi Anda