Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja mengkoordinasikan penelaahan Berita Acara Tata Batas dari aspek teknis dan yuridis. (2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dapat melakukan uji petik untuk mengetahui kebenaran hasil tata batas. (3) Dalam hal Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya masih terdapat kesalahan dalam penyajian dan tidak sesuai dengan ketentuan maka Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya kepada Kepala Balai untuk diperbaiki. (4) Dalam hal Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja menyampaikan: a. Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya kepada Direktur Jenderal untuk disahkan atas nama Menteri; dan b. Konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan untuk hasil tata batas temu gelang. (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja mengesahkan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Koreksi Anda