Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditata batas yang antara lain memuat: a. dasar pelaksanaan; b. tata waktu pelaksanaan; c. hasil pelaksanaan; atau d. permasalahan dan upaya pemecahannya. (2) Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id