Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditata batas yang antara lain memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. tata waktu pelaksanaan;
c. hasil pelaksanaan; atau
d. permasalahan dan upaya pemecahannya.
(2) Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
