Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
a. Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
b. Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut :
CA = Cagar Alam
SM = Suaka Margasatwa
TN = Taman Nasional
TWA = Taman Wisata Alam
THR = Taman Hutan Raya
TB = Taman Buru
HL = Hutan Lindung
HPT = Hutan Produksi Terbatas
HP = Hutan Produksi Tetap
2012, No1242.
27
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
