Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut : a. Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan. b. Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut : CA = Cagar Alam SM = Suaka Margasatwa TN = Taman Nasional TWA = Taman Wisata Alam THR = Taman Hutan Raya TB = Taman Buru HL = Hutan Lindung HPT = Hutan Produksi Terbatas HP = Hutan Produksi Tetap 2012, No1242. 27 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda