Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) dilakukan pada kawasan hutan yang terindikasi tidak rawan perambahan dan tidak terdapat hak-hak pihak ketiga.
(2) Tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada posisi/letak sebagaimana pada deliniasi batas kawasan hutan pada peta penunjukan kawasan hutan yang dilengkapi dengan koordinat tertentu.
(3) Hasil pemasangan tugu batas dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan kawasan hutan.
Koreksi Anda
