Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pembuatan peta trayek batas;
b. pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
c. pemetaan hasil penataan batas;
d. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
e. pelaporan kepada Menteri.
Koreksi Anda
