Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan kawasan hutan dan wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan skala minimal 1:100.000 dengan mengacu pada peta kawasan hutan, peta wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan, dan/atau hasil tata batas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kawasan hutan dan wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
