Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran.
Koreksi Anda
