Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dalam proses izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersama pemohon.
(2) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan areal kompensasi sebagai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
