Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. usulan atau rekomendasi gubernur dan atau bupati/walikota;
b. secara teknis dapat dijadikan hutan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh gubernur maka rekomendasi oleh bupati/walikota.
b. dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh bupati/walikota maka rekomendasi oleh gubernur.
c. dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi maka rekomendasi diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(3) Usulan atau rekomendasi penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri dengan tembusan:
a. Gubernur;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
e. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
f. Bupati/walikota; dan
g. Kepala Balai.
(4) Tanah milik atau tanah hak lainnya yang secara sukarela diserahkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d untuk dijadikan kawasan hutan, maka Menteri langsung menunjuk sebagai kawasan hutan.
Koreksi Anda
