Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan wilayah provinsi dan wilayah tertentu secara parsial yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi tata ruang wilayah, maka terhadap kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda