Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi bahan dalam penyempurnaan peta kawasan hutan dan peta penunjukan kawasan hutan secara parsial maupun provinsi.
2012, No1242.
11
Koreksi Anda
