Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi bahan dalam penyempurnaan peta kawasan hutan dan peta penunjukan kawasan hutan secara parsial maupun provinsi. 2012, No1242. 11
Koreksi Anda