Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Peta penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan peta kawasan hutan dilakukan penyempurnaan dengan menambah informasi yang berasal dari:
a. citra penginderaan jauh resolusi tinggi skala 1:50.000 atau skala lebih besar yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga dan detail bentang alam lainnya;
b. pelaksanaan tata batas; atau
c. orientasi lapangan.
(2) Peta penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
