Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi: a. wilayah provinsi; dan b. wilayah tertentu secara parsial. (2) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan yang berasal dari: a. lahan pengganti dari tukar menukar kawasan hutan; b. lahan kompensasi dari izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan; c. tanah timbul; d. tanah milik yang diserahkan secara sukarela; atau e. tanah selain dimaksud huruf a sampai dengan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa Keputusan Menteri yang dilampiri peta penunjukan.
Koreksi Anda