Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda