Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal perubahan fungsi Kawasan hutan tidak mengubah letak/posisi batas maka hasil tata batas dinyatakan tetap berlaku dan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan dilakukan perubahan inisial tanda batas.
Koreksi Anda
