Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal peta lampiran Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak memenuhi syarat secara teknis dan yuridis yang dinyatakan dengan surat Direktur Jenderal, maka dilakukan tata batas ulang.
Koreksi Anda
