Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan, batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dokumen Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya tidak ditemukan.
(2) Penentuan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peta penunjukan kawasan hutan atau perubahannya dan dilakukan tata batas ulang.
(3) Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak ditemukan namun tersedia peta lampirannya, maka dapat dilakukan proses penetapan kawasan hutan.
(4) Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak ditandatangani seluruh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas, maka dapat dilakukan proses penetapan kawasan hutan sepanjang tata batas definitif sama dengan tata batas sementara.
(5) Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dan peta lampirannya berupa foto copy baik lengkap maupun tidak lengkap sepanjang dapat dipetakan temu gelang, maka dilakukan proses penetapan kawasan hutan
(6) Penetapan dapat dilakukan pada kondisi BATB dan peta tata batas tidak lengkap atau sebagian hilang sepanjang masih bisa dipetakan.
Koreksi Anda
