Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan, namun dalam peta penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan TGHK mengalami perubahan batas, maka yang berlaku adalah penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
(2) Dalam hal suatu areal telah dilakukan revisi tata ruang provinsi dan batas kawasan maupun fungsi mengalami perubahan, maka yang digunakan sebagai acuan adalah Keputusan Menteri Kehutanan tentang perubahan peruntukan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan yang terakhir.
(3) Dalam hal suatu provinsi telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan tentang kawasan hutan dan konservasi perairan serta wilayah tertentu yang ditunjuk sebagai kawasan hutan, maka yang dijadikan acuan adalah Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan yang terakhir.
2012, No1242.
35
Koreksi Anda
