Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana Pemerintah pada Dinas Provinsi serta dana yang sah lainnya untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a.
2012, No1242.
33
b. Anggaran Perum Perhutani untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b.
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber dana Pemerintah lainnya pada pengelola kawasan hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dan huruf d.
d. Anggaran Pengelola Kawasan Hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e.
Koreksi Anda
