Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Biaya pelaksanaan penataan batas luar dan batas fungsi kawasan hutan yang berimpitan dengan areal kerja izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, atau batas pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dibebankan kepada pemegang izin/pemohon/pengelola. (3) Pemegang izin atau hak di luar kehutanan yang berada di areal penggunaan lain yang berbatasan dengan kawasan hutan untuk kepastian batas areal usahanya, pemegang izin atau hak dapat membiayai pelaksanaan tata batas hutan yang berimpit dengan kawasan hutan. (4) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan dapat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda