Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan batas hutan dilaksanakan secara berkala. (2) Tanda batas kawasan hutan di lapangan yang rusak dan/atau hilang diusulkan oleh pengelola kawasan hutan untuk dilakukan rekonstruksi batas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id