Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan batas hutan dilaksanakan secara berkala.
(2) Tanda batas kawasan hutan di lapangan yang rusak dan/atau hilang diusulkan oleh pengelola kawasan hutan untuk dilakukan rekonstruksi batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
