Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan berada pada:
a. Kepala Dinas Provinsi untuk batas hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani izin pemanfaatan kawasan hutan dan Taman Hutan Raya.
b. Direktur Utama Perum Perhutani untuk batas hutan lindung dan hutan produksi yang berada di wilayah kerjanya.
c. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk batas kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
d. Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional untuk batas Taman Nasional.
e. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan untuk kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Koreksi Anda
