Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal mendistribusikan salinan Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas;
d. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Sekretaris Panitia Tata Batas;
f. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan; dan
g. Kepala Balai.
(2) Salinan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada instansi-instansi lain yang terkait, setelah dilegalisasi oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, untuk instansi- instansi di pusat selain yang tersebut pada salinan Keputusan Menteri.
b. Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan, untuk instansi-instansi di wilayah/daerah kerjanya selain yang tersebut pada
Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan.
c. Kepala Balai, dalam hal Instansi Pengelola Kawasan Hutan belum terbentuk.
2012, No1242.
31
Koreksi Anda
