Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran batas dilakukan dengan menggunakan salah satu dan/atau kombinasi alat:
a. Theodolite;
b. Global Positioning System (GPS);
c. Total Station (TS);
d. Alat ukur lain yang memenuhi ketentuan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
