Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil telaahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan penetapan kawasan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id