Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan hutan yang telah ditata batas temu gelang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
(3) Pada lokasi-lokasi tertentu yang tidak dapat dilakukan tata batas secara fisik karena kondisi alam atau konflik dengan masyarakat atau kondisi keamanan maka kawasan hutan tersebut ditetapkan menggunakan batas virtual yang digambarkan pada peta dengan pemanfaatan citra dan pendekatan koordinat geografis.
(4) Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil tata batas luar dan/atau batas fungsi.
(5) Dalam hal batas administrasi pemerintahan yang dijadikan batas kawasan hutan mengalami perubahan, maka penetapan kawasan hutan menyesuaikan dengan perubahan batas administrasi pemerintahan.
(6) Perubahan penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
