Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah penunjukan kawasan hutan.
(2) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas dan berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah berita acara tata batas yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(3) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas, berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas dan berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah berita acara tata batas yang telah disahkan oleh Menteri.
(4) Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas, berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan.
Koreksi Anda
