Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan: a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; dan c. penetapan kawasan hutan. (2) Tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan: a. penunjukan dengan Keputusan Menteri; b. pelaksanaan tata batas; c. pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang; dan d. penetapan dengan Keputusan Menteri. (3) Pemetaan kawasan hutan dilakukan pada setiap tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id