Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ini, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
