Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Apabila dipandang perlu pelaksanaan lebih lanjut Peraturan ini dapat diatur oleh masing-masing eselon I sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
