Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN I Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : 44/Menhut-II/2009 Tanggal : 2 Juli 2009 STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M. S. KABAN KEPALA SEKOLAH KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA LAMPIRAN II Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : 44/Menhut-II/2009 Tanggal : 2 Juli 2009 KEDUDUKAN ORGANISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA KETERANGAN 1 2 3 4 5 1 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Kadipaten Kadipaten Pulau Jawa dan Bali 2 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Pekanbaru Pekanbaru Seluruh Sumatera 3 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Samarinda Samarinda Seluruh Kalimantan 4 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Makassar Makassar Seluruh Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara 5 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Manokwari Manokwari Papua, Papua Barat MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M. S. KABAN
Koreksi Anda