Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN I Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA
Nomor : 44/Menhut-II/2009
Tanggal : 2 Juli 2009
STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M. S. KABAN
KEPALA SEKOLAH KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA
LAMPIRAN II Peraturan Menteri Kehutanan Republik INDONESIA Nomor : 44/Menhut-II/2009
Tanggal : 2 Juli 2009
KEDUDUKAN ORGANISASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NO NAMA LOKASI WILAYAH KERJA KETERANGAN 1
2
3
4
5
1
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Kadipaten Kadipaten
Pulau Jawa dan Bali
2
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Pekanbaru Pekanbaru
Seluruh Sumatera
3
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Samarinda Samarinda
Seluruh Kalimantan
4
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Makassar Makassar
Seluruh Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara
5 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Manokwari Manokwari Papua, Papua Barat
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M. S. KABAN
Koreksi Anda
