Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, di lingkungan Departemen Kehutanan terdapat 5 (lima) SMK Kehutanan.
(2) Struktur Organisasi SMK Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Kedudukan Organisasi SMK Kehutanan yang terdiri dari Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja SMK Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
