Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja terkait lainnya, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
