Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Sekolah, dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha menyusun Laporan SMK Kehutanan.
Koreksi Anda
