Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
