Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
