Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda