Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah, Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah diperlukan.
Koreksi Anda