Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan pengajaran.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
