Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah; c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda