Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
